Minggu, 12 Januari 2014
Teori dan Praksis Pendidikan Nonformal
Sabtu, 11 Januari 2014
Awal Kemunculan Konsep Pendidikan Luar Sekolah
Senin, 16 Desember 2013
PAUD
Berdasarkan UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini memiliki fungsi utama mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitif, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial dan emosional.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan yang sangat kuat antara perkembangan yang dialami anak pada usia dini dengan keberhasilan mereka dalam kehidupan selanjutnya. Misalnya, anak-anak yang hidup dalam lingkungan (baik di rumah maupun di KB atau TK) yang kaya interaksi dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar akan terbiasa mendengarkan dan mengucapkan kata-kata dengan benar, sehingga ketika mereka masuk sekolah, mereka sudah mempunyai modal untuk membaca. Sehubungan dengan fungsi-fungsi yang telah dipaparkan tersebut, maka tujuan pendidikan anak usia dini dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Memberikan pengasuhan dan pembimbingan yang memungkinkan anak usia dini tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensinya
- Mengidentifikasi penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga jika terjadi penyimpangan, dapat dilakukan intervensi dini
- Menyediakan pengalaman yang beranekaragam dan mengasyikkan bagi anak usia dini, yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi dalam berbagai bidang, sehingga siap untuk mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD)
Dalam satuan pendidikan, PAUD terdiri dari tiga satuan pendidikan yakni PAUD formal yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain sederajat. PAUD nonformal yang meliputi Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain sederajat dan PAUD Informal atau Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Lingkungan baik disengaja maupun tidak.
Minggu, 15 Desember 2013
Life Skills
Broling (1989) mendefinisikan life skills sebagai interaksi berbagai pengetahuan dan kecakapan yang sangat penting dimiliki oleh seseorang sehingga mereka dapat hidup mandiri. Dawis (2000: 1) menyatakan bahwa life skills adalah “manual pribadi” bagi tubuh seseorang. Kecakapan ini membantu seseorang belajar bagaimana memelihara tubuhnya, tumbuh menjadi dirinya, bekerja sama secara baik dengan orang lain, membuat keputusan logis, melindungi dirinya sendiri, dan mencapai tujuan dalam kehidupannya. Team Broad based Education (2002: 7) menyatakan bahwa life skills atau kecakapan hidup adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk mau dan berani menghadapi problema hidup dan kehidupan secara wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga pada akhirnya mampu mengatasinya. WHO (1997) menegaskan bahwa kecakapan hisup (life skills) adalah berbagai keterampilan/kemampuan untuk dapat beradaptasi dan berperilaku positif, yang memungkinkan seseorang mampu menghadapi berbagai tuntutan dan tantangan dalam hidup sehari-hari secara efektif.
Berdasarkan uraian beberapa pendapat di atas, dapat dirumuskan bahwa hakikat pendidikan kecakapan hidup dalam pendidikan nonformal adalah upaya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, sikap, dan kemampuan yang memungkinkan warga belajar dapat hidup mandiri.
Dalam penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, menurut Jaques Dehlor (1996) berprinsip dari empat pilar pendidikan, yaitu: learning to know (belajar untuk memperoleh pengetahuan), learning to do (belajar untuk dapat berbuat/melakukan pekerjaan), learning to be (belajar untuk dapat menjadikan dirinya menjadi orang yang berguna), dan learning to life together (belajar untuk dapat hidup bersama dengan orang lain). Penyelenggaraan pendidikan kecakaan hidup pada satuan pendidikan nonformal, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran dan lebih ditekankan pada upaya pembelajaran yang biasanya memberikan penghasilan (learning and earning). Menurut UU Nomor 20/2003 pasal 26 Ayat 5; Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan kecakapan hidup (life skills) pada dasarnya merupakan sustu upaya pendidikan untuk meningkatkan kecakapan hidup setiap warga Negara. Pengertian kecakapan hidup adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya.
Lembaga Kursus dan Pelatihan
- Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara yang masih berlaku
- Bukti kepemilikan/sewa tempat
- Data kapasitas daya tampung peserta didik
- Rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ke depan
- Data sarana dan prasarana yang dimiliki termasuk status gedung yang digunakan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan
- Rencana program yang akan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) jenis
- Akta notaris pendirian badan hukum
- Struktur Organisasi/daftar nama
- Riwayat hidup penyelenggara atau anggota pengurus badan hukum yang menyelenggarakan program kursus.
- LKP bertaraf Internasional, LKP berrtaraf internasional adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi nasional dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat internasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi internasional adalah LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi nasional yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras (sarana prasarana), standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
- LKP dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), LKP kategori SNP adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi Pelayanan Minimal dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat nasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi nasional merupakan LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi pelayanan minimal yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
- LKP dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), LKP kategori SPM adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai LKP, yaitu: (a) Isi pendidikan, meliputi: struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientassi padakeunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar, (b) Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi: jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bidangnya; (c) Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai; (d) Pembiayaan, meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung terselenggaranya program pendidikan; (f)Manajemen meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan (g) Proses pendidikan, meliputi: silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
- LKP Rintisan, LKP kategori rintisan adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, baru merintis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada tingkat pemula, atau LKP yang belum memenuhi klasifikasi pelayanan minimal. Beberapa ciri esensial dari LKP Rintisan adalah: (1) memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif dalam penyediaan layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat yang membutuhkan; (2) melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran yang sederhana, aktif dan menyenangkan; (3) memaksimalkan penggunaan sarana-prasarana yang tersedia; (4) menggunakan pembiayaan yang terbatas dan efisien; dan (5) memiliki pendidik/instruktur dengan kualifikasi SLTA.
Kursus dan Pelatihan
Dalam penjelasan pasal 26 ayat 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewiraushaan serta pengembangan kepribadian profesional.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sejalan dengan hal tersebut maka kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang mebutuhkan.
Lembaga kursus dan pelatihan merupakan Satuan Pendidikan Pendidikan Luar Sekolah (Nonformal) yang diselenggarakan bagi warga masya- rakat yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan program kursus dan pelatihan adalah jenis keterampilan yang di selenggarakan satuan pendidikan PNF dalam hal ini lembaga kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan lain. Dalam setiap lembaga kursus dan pelatihan dapat terdiri dari satu atau lebih program kursus dan pelatihan.
Dengan mengikuti program kursus dan pelatihan pada lembaga – lembaga kursus dan pelatihan, masyarakat akan memperoleh pendidikan berkelanjutan yang dapat ditempuh dalam waktu singkat serta hasilnya dapat langsung dirasakan dalam kehidupan sehari - hari. Keterampilan yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan minat dan bakat, mencari pekerjaan, mengembangkan profesi, berusaha mandiri (wiraswasta), pengembangan karier, untuk memperkuat kegiatan pendidikan, dan dapat juga untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Senin, 09 Desember 2013
Pendidikan Luar Sekolah